KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
bekerja sama dengan
PT.PRASHETYA QUALITY
MENGADAKAN PELATIHAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA ( K3 ) UmumPT.PRASHETYA QUALITY
SK MENTAMBEN NO 07.P/075/M.PE/1991 tanggal 19 Nov 1991 tentang keharusan bersertifikat untuk semua
personel tenaga teknik khusus yang bekerja di industri migas dan panas bumi.
KEPMEN ESDM No. 111.K/70/MESDM/2003 tentang Standard Wajib Kompetensi Tenaga Teknik Khusus Migas.
TUJUAN :
Training bertujuan agar peserta mampu mengerti, memahami dan menguasai aspek-aspek K3 dan mampu
mengikuti ujian STTK K3 dengan lancar.
SILABI :
1.Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2.Peraturan Perundang-undangan
3.Higiene Industri
4.Deteksi Gas
5.Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Pernafasan
6.Identifikasi Bahaya dan HAZOP
7.Investigasi Kecelakaan
8.Kimia Api dan Penanggulangan Kebakaran
9.Dasar-dasar dan Teknik Inspeksi
10.Sistem Manajemen K3
Info Lengkap Klik Disini